PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI


PENGERTIAN ETIKA BISNIS


Etika bisnis adalah cara-cara di mana bisnis menjalankan aktivitas bisnisnya yang mencakup berbagai aspek, baik individu, perusahaan dan masyarakat. 

Etika bisnis merupakan pengetahuan tentang prosedur ideal untuk mengelola bisnis dengan cara memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal, ekonomi dan sosial.
Berikut merupakan pengertian etika bisnis menurut para ahli:
  • Menurut Yosephus, Etika bisnis adalah bidang penerapan prinsip-prinsip moral umum di bidang tindakan manusia di bidang ekonomi, terutama bisnis. Jadi, tujuannya pada dasarnya adalah perilaku moral para pelaku bisnis yang terlibat dalam kegiatan ekonomi.
  • Menurut Hill dan Jones, Etika bisnis adalah pengajaran untuk membedakan yang salah dan yang benar. Ini dapat memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan membuat keputusan strategis terkait dengan masalah moral yang kompleks.
  • Menurut Velasques, Etika bisnis adalah studi khusus tentang moral yang benar dan salah. Yang mana studi ini berkonsentrasi terhadap standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.


ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF ISLAM


Masyarakat islam adalah masyarakat yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan agama berkaitan erat dengan manusia. Tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Jika barat meletakan “akal” sebagai dasar kebenarannya maka islam meletakan
“Al-Quran” sebagai dasar kebenarannya.

Tujuan Umum Etika Bisnis dalam Ekonomi Islam
Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Syahata, bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai berikut :
  1. Membangun kode etik islami yang mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari resiko.
  2. Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
  3. Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada harus diserahkan kepada pihak peradilan.
  4. Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
  5. Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
  6. PANDUAN RASULULLAH DALAM ETIKA BISNIS

Berbagai Teori Etika Barat Dapat Dilihat Dari Sudut Pandang Islam, Sebagai Berikut:
1. Teologi Utilitarian dalam islam adalah hak individu dan kelompok adalah penting dan tanggungjawab adalah hak perseorangan.
2.  Distributive Justice dalam islam adalah islam mengajarkan keadilan. Hal orang miskin berada pada harta orang kaya. Islam mengakui kerja dan perbedaan kepemilikan kekayaan.
3.  Deontologi dalam islam adalah niat baik tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal. Walaupun niat dan tujuan aslinya baik akan tetapi apabila caranya tidak baik maka tetap tidak baik.
4.  Eternal Law dalam islam adalah Allah mewajibkan manusia untuk mempelajari dan membaca wahyu serta ciptaannya. Keduanya harus dilakukan dengan seimbang, islam mewajibkan manusia aktif dalam kegiatan duniawi yang berupa muamalah sebagai proses pensucian diri.
5.  Relativisme dalam islam adalah perbuatan manusia yang nilainya harus sesuai dengan tuntutan Al-Quran dan Hadist.
6. Teori Hak dalam islam adalah mengajurkan kebebasan memilih sesuai kepercayaannya dan menganjurkan keseimbangan. Kebebasan tanpa tanggungjawab tidak dapat diterima.

Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam islam :
1.      Kesatuan (tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah bagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik dan sosial menjadi keseluruhan yang homogen serta mementingkan konspe dan keteraturan yang menyeluruh.
2.      Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
3.      Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.
4.      Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggung jawaban dan akuntabilitas.
5.      Kebenaran
Kebajikan dan kejujuran kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.

ETIKA BISNIS DALAM PERSPEKTIF BARAT

Dalam sistem etika Barat ini, ada tiga teori etika yang akan dibahas, antara lain :
1. Teleologi
Teori yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill ini mendasarkan pada dua konsep yakni : 
a. Konsep Utility (manfaat) yang kemudian disebut Utilitarianisme. artinya, pengambilan keputusan etika yang ada pada konsep ini dengan menggunakan pertimbangan manfaat terbesar bagi banyak pihak sebagai hasil akhirnya. Dengan kata lain, sesuatu yang dinilai benar adalah sesuatu yang memaksimalisasi apa yang baik atau meminimalisir apa yang berbahaya bagi banyak pihak.
b. Teori Keadilan Distribusi (Distribitive Justice) atau keadilan yang berdasarkan pada konsep Fairness. Inti dari teori ini adalah perbuatan itu dinilai etis apabila menjunjung keadilan distribusi barang dan jasa berdasarkan pada konsep Fairness. Yakni konsep yang memiliki nilai dasar keadilan. 
2. Deontologi
Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik.
Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu :
a. Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh manusia sebagai pelaku moral. 
b. Hukum Abadi (Eternal Law), dasar dari teori ini adalah bahwa perbuatan etis harus didasarkan pada ajaran kitab suci dan alam.
3. Hybrid
Dalam teori ini terdapat lima teori, meliputi :
  • Personal Libertarianism
Dikembangkan oleh Robert Nozick, dimana perbuatan etikal diukur bukan dengan keadilan distribusi kekayaan, namun dengan keadilan atau kesamaan kesempatan bagi semua terhadap pilihan-pilihan yang ada (diketahui) untuk kemakmuran mereka. Teori ini percaya bahwa moralitas akan tumbuh subur dari maksimalisasi kebebasan individu.
  • Ethical Egoism
Dalam teori ini, memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai dengan keinginan individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang atau kekayaan, bisa juga berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik, atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
  • Existentialism
Tokoh yang mengembangkan teori ini adalah Jean-Paul Sartre. Menurutnya, standar perilaku tidak dapat dirasionalisasikan. Tidak ada perbuatan yang benar-benar salah ataua benar-benar benar atau sebaliknya. Setiap orang dapat memilih prinsip etika yang disukai karena manusia adalah apa yang ia inginkan dirinya menjadi.
  • Relativism
Teori ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban dari etika itu tergantung dari situasinya. Dasar pemikiran teori ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan perbuatan etis. Setiap individu mempunyai kriteria sendiri-sendiri dan berbeda setiap budaya dan negara.
  • Teori Hak (right)
Nilai dasar yang dianut dalam teori in adalah kebebasan. Perbuatan etis harus didasarkan pada hak individu terhadap kebebasan memilih. Setiap individu memiliki hak moral yang tidak dapat ditawar.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI

1. Prinsip Tanggungjawab, yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum professional. Karena orang professional sudah dengan sendirinya bertanggungjawab atas profesi yang dimilikinya.
2. Prinsip Keadilan, yaitu prinsip yang menuntun orang yang professional agar dalam melaksanakan tugasnya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya pihak-pihak yang dilayani dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi, yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
4. Prinsip Integritas Moral, yaitu prinsip yang berdasarkan hakekat dan ciri-ciri profesi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.    


DAFTAR PUSTAKA

slideshare.net/esafsl/2-perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-bisnis-68056034

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SI BISU