KOPERASI



BAB  I



Konsep Koperasi

Konsep koperasi terdari dari 3 konsep, yaitu :

1.    Konsep Koperasi Negara Barat
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi adalah organiasasi atau kelompok swasta yang dibentuk secara sukarela untuk tujuan yang sama yaitu mensejahterahkan dan menciptakan keuntungan bagi orang-orang maupun koperasi itu sendiri. Keinginan individu dapat terwujud dengan adanya kerjasama antar anggotanya dengan saling membantu dan saling menguntungkan.

2.    Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menjelaskan bahwa koperasi dibentuk dan dikendalikan oleh pemerintah serta mempunyai tujuan merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif dan untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, melainkan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistemsosialis-komunis.

3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi negara berkembang ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam suatu pembinaan dan pengembangannya. dan tujuan pembentukan koperasi itu sendiri yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi

            Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan aliran koperasi yang diterapkan pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya juga akan ikut menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
a.     Ideologi liberalis / kapitalis akan menganut sistem ekonomi bebas liberal dan aliran koperasinya Yardstick.
b.    Ideologi komunis / sosialis akan menganut sistem ekonomi sosialis dan aliran koperasinya sosialis.
c.     Jika tidak termasuk liberalis ataupun sosialis maka sistem yang dianut adalah sistem ekonomi campuran dan aliran koperasinya adalah persemakmuran.

Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris tepatnya di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada mulanya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi sehari-hari. Seiring dengan pemupukan modal koperasi, koperasi akhirnya memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Tahun 1851, koperasi akhirnya dapat mendirikan pabrik dan mendirikan rumah bagi anggotanya yang belum memiliki rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1876, koperasi telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi.

Sejarah Perkembangan Koperasi

pada tahun 1895 di Leuwiling didirikan pertama kali koperasi di Indonesia. Raden Ngabei Ariawiriaatmadja mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong para pegawai negeri pribumi dari cengkraman pelepas uang ( orang yang memberikan hutang dengan bunga yang tinggi).  Bank ini diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” (“ Bank Simpan Pinjam Para ‘priyayi’ Purwokerto”).
Raden Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908 untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Mulai dari industri kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo melakukan perbaikan dan peningkatan kecerdasan rakyat di Yogyakarta.
Tahun 1915 lahirlah UU koperasi yang pertama, bunyinya sama dengan UU Bagi rakyat Indonesia. Anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan dibuat di hadapan notaris. Tahun 1927 dibentuknya Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para engusaha pribumi.
 Pada 1929 didirikannya Partai Nasional Indonesia yang bertujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di Indonesia. Tahun 1933 perkembangan koperasi Indonesia tidaklah selalu berjalan sesuai yang diinginkan, dengan dikeluarkannya UU menyerupai U No.431 sehingga mematikan usaha koperasi.
Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942, kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Pada awalnya koperasi ini berjalan sesuai fungsinya, tetapi seiring berjalannya waktu fungsinya berubah dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada 1992 keluarlah UU No. 25 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa koperasi berfungsi dan berperan antara lain untujk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Kemudian pada tanggal itulah ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia.







BAB II


Definisi Koperasi

Secara umum koperasi adalah suatu badan usaha ( organisasi ekonomi ) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Berikut adalah pengertian koperasi menurut para ahli :
a)    Menurut ILO ( International Labour Organization )
Menurut ILO atau organisasi buruh internasional adalah penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Selain itu terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dimana tiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
b)    Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
c)    Menurut P. J. V. Dooren
Ia berpendapat bahwa tidak ada definisi yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
d)    Menurut Moh. Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Menurutnya koperasi adalah usaha bersama untuk menperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

e)    Menurut Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Aktivitas daam ursniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
f)     Menurut UU No.25 Tahun 1992
Menurut UU No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Seperti yang disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
    a.            Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
    b.            Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
    c.             Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
    d.            Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.


Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi Menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi Menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

1.            Swadaya
2.            Daerah kerja tak terbatas
3.            SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.            Tanggung jawab anggota terbatas
5.            Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.            Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

1.            Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan 
         demokrasi dalam koperasi.
3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.            Adanya pembatasan bunga atas modal
5.             Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat 
          umumnya
6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.            Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip 
         dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.            Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerja sama antar koperasi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SI BISU