KOPERASI
BAB I
Konsep
Koperasi
Konsep
koperasi terdari dari 3 konsep, yaitu :
1. Konsep Koperasi Negara Barat
Konsep
ini menjelaskan bahwa koperasi adalah organiasasi atau kelompok swasta yang
dibentuk secara sukarela untuk tujuan yang sama yaitu mensejahterahkan dan
menciptakan keuntungan bagi orang-orang maupun koperasi itu sendiri. Keinginan
individu dapat terwujud dengan adanya kerjasama antar anggotanya dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menjelaskan bahwa koperasi dibentuk dan dikendalikan oleh
pemerintah serta mempunyai tujuan merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi menjadi kepemilikan kolektif dan untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, melainkan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistemsosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara
Berkembang
Konsep
koperasi negara berkembang ini menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari
ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam suatu pembinaan dan
pengembangannya. dan tujuan pembentukan koperasi itu sendiri yaitu untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
Latar
belakang timbulnya aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian dan aliran koperasi yang diterapkan
pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya juga akan ikut menjiwai
sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
a. Ideologi liberalis / kapitalis akan menganut
sistem ekonomi bebas liberal dan aliran koperasinya Yardstick.
b. Ideologi komunis / sosialis
akan menganut sistem ekonomi sosialis dan aliran koperasinya sosialis.
c. Jika tidak termasuk liberalis
ataupun sosialis maka sistem yang dianut adalah sistem ekonomi campuran dan
aliran koperasinya adalah persemakmuran.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris tepatnya di
Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada mulanya, koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi sehari-hari. Seiring
dengan pemupukan modal koperasi, koperasi akhirnya memproduksi sendiri barang
yang akan dijual.
Tahun
1851, koperasi akhirnya dapat mendirikan pabrik dan mendirikan rumah bagi
anggotanya yang belum memiliki rumah. Perkembangan koperasi di Rochdale sangat
mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.
Pada tahun 1876, koperasi telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan dan asuransi.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
pada
tahun 1895 di Leuwiling didirikan pertama kali koperasi di Indonesia. Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong para
pegawai negeri pribumi dari cengkraman pelepas uang ( orang yang memberikan
hutang dengan bunga yang tinggi). Bank
ini diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” (“ Bank Simpan Pinjam Para
‘priyayi’ Purwokerto”).
Raden
Soetomo mendirikan perkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908 untuk memanfaatkan
sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Mulai dari industri
kecil dan kerajinan, Kongres Budi Utomo melakukan perbaikan dan peningkatan
kecerdasan rakyat di Yogyakarta.
Tahun
1915 lahirlah UU koperasi yang pertama, bunyinya sama dengan UU Bagi rakyat
Indonesia. Anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda dan
dibuat di hadapan notaris. Tahun 1927 dibentuknya Sarekat Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para engusaha pribumi.
Pada 1929 didirikannya Partai Nasional
Indonesia yang bertujuan menyebarluaskan semangat perkoperasian di Indonesia. Tahun
1933 perkembangan koperasi Indonesia tidaklah selalu berjalan sesuai yang
diinginkan, dengan dikeluarkannya UU menyerupai U No.431 sehingga mematikan usaha
koperasi.
Jepang
menduduki Indonesia pada tahun 1942, kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Pada
awalnya koperasi ini berjalan sesuai fungsinya, tetapi seiring berjalannya
waktu fungsinya berubah dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada
1992 keluarlah UU No. 25 tahun 1992 yang menjelaskan bahwa koperasi berfungsi
dan berperan antara lain untujk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Kemudian pada tanggal
itulah ditetapkannya Hari Koperasi Indonesia.
BAB II
Definisi
Koperasi
Secara
umum koperasi adalah suatu badan usaha ( organisasi ekonomi ) yang dimiliki dan
dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang
ekonomi.
Berikut
adalah pengertian koperasi menurut para ahli :
a) Menurut ILO ( International
Labour Organization )
Menurut
ILO atau organisasi buruh internasional adalah penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan dengan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dan berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Selain itu
terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dimana tiap
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
b) Menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
c) Menurut P. J. V. Dooren
Ia
berpendapat bahwa tidak ada definisi yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum.
d) Menurut Moh. Hatta ( Bapak
Koperasi Indonesia )
Menurutnya
koperasi adalah usaha bersama untuk menperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
e) Menurut Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Aktivitas daam ursniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong-royong.
f) Menurut UU No.25 Tahun 1992
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian
koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah
beberapa tujuan koperasi tersebut:
a.
Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi
dan masyarakat di sekitarnya.
b.
Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi
dalam hal ekonomi.
c.
Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur.
d.
Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi Menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat
sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik
dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7. Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan
sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman ,
prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi Menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
Komentar
Posting Komentar