Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, SDM dan Keuangan
1. Contoh
Kasus Norma dan Etika Dalam Pemasaran
Pelanggaran Norma dan Etika Dalam Pemasaran yang Dilakukan Oleh Power
Balance Pada Kasus Internasional
Pada tahun
2010, kita sering melihat orang baik anak-anak, remaja maupun dewasa mengenakan
gelang yang kelihatan berbahan dari karet dan bertuliskan power
balance. Situs Power Balance mendadak kebanjiran pengunjung hari ini.
Akibatnya, situs produsen gelang keseimbangan yang mahal itu sulit dibuka.
Adalah
halaman iklan berisi koreksi di http://powerbalance.com/australia/ca, yang
dibanjiri tautan dari mana-mana, seperti situs Gizmodo, Reddit, hingga berbagai
forum di berbagai negara. Pasalnya, di halaman itu, Power Balance membuat
pengakuan bahwa klaim ajaib gelang tangan itu adalah bohong belaka.
“Dalam
iklan, kami menyatakan bahwa gelang tangan Power Balance meningkatkan kekuatan,
keseimbangan dan fleksibilitas anda. Kami mengakui bahwa tak ada bukti ilmiah
kredibel yang mendukung klaim kami,” demikian pernyataan di situs itu, yang
dilanjutkan dengan mengakui pelanggaran undang-undang praktek perdagangan.
Power
Balance juga menawarkan opsi pemulangan uang yang sudah dibayarkan untuk produk
mereka. Caranya, kunjungi situs mereka (yang masih sulit diakses), atau
menghubungi nomor tertentu. “Penawaran (pengembalian uang) berlaku hingga 30
Juni 2011.”
Pengakuan
Power Balance itu diumumkan setelah tekanan dari Komisi Konsumen dan Kompetisi
Australia, Desember lalu. Selain di situs sendiri, mereka juga mengumumkannya
di media Australia. Sebelum ini, produsen gelang itu diserang oleh asosiasi
konsumen di berbagai negara Eropa karena klaim tak masuk akal tadi. Menurut
situs Gizmodo.com, agaknya ini adalah pertama kalinya sebuah badan berwenang
memaksa mereka mengakui bohongnya klaim itu.
Di Italia
pun, otoritas mendenda Power Balance sebesar 300 ribu Euro karena tak punya
bukti ilmiah atas klaim mereka. Gelang Power Balance mengklaim menggunakan
teknologi holografik yang mempengaruhi energi alamiah tubuh. Terdengar aneh,
memang. Tapi tampaknya itu terhapus oleh pemasaran viral dan tren yang dimulai
dari atlet dan seleb. Meski harganya ratusan ribu rupiah, tetap saja laku.
Nah, buat
Anda yang memakai gelang Power Balance di tangan, segera copot gelang itu
sebelum ditertawakan lebih banyak orang. Jangan lupa, ada opsi uang kembali.
Manfaatkan segera! Ini juga bisa kembali menjadi peringatan bagi Anda yang
memakai kalung-kalung maupun gelang-gelang tertentu dengan klaim serupa. Mari,
gunakan akal sehat.
2. Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam Produksi
Pelanggaran Norma dan Etika Dalam Produksi dari Kentucky Fried Chicken di China
Skandal
terkuak saat stasiun televisi negara China Central Television melaporkan pada
akhir Desember, beberapa ayam KFC dan McDonald Corp mengandung obat antiviral
dan hormon perangsang pertumbuhan. Hal ini berdampak pada menurunnya
kepercayaan terhadap restoran cepat saji asal AS di China.Beberapa blogger
dalam situs micro blogging Weibo mengkritik keras KFC. “Saya tidak akan makan
KFC lagi,” kata seorang pengguna dengan nama akun ”Neverbunny”.
“Kita harus
keluarkan KFC dari China,” kata pengguna lainnya yang bernama “nininbababa”.
Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Perusahaan induk KFC, Yum Brands Inc,
memiliki 5.100 restoran di China dan salah satu restoran Barat terbesar di
China. Sejak laporan adanya penggunaan bahan berbahaya untuk mempercepat pertumbuhan
ayam di KFC China, saham KFC turun sebanyak 4,2% pada Selasa (8/1).
Sebelumnya,
Yum menarik beberapa produk pada 2005 karena mengandung pewarna Sudan Red, yang
dilarang sebagai bahan makanan karena dapat meningkatkan risiko kanker. Adanya
laporan tentang bahan berbahaya yang terdapat pada ayam di China ternyata
berdampak positif bagi beberapa brand restoran cepat saji lainnya. Misalnya,
Country Style Cooking Restaurant, sebuah restoran lokal cepat saji yang
bermarkas di barat daya kota Chongqing, semakin populer dan meningkat
penjualannya.
Yum Brands
Inc, perusahaan induk jaringan restoran cepat saji KFC, meminta maaf kepada
pelanggan di China atas penanganan terhadap isu penggunaan bahan terlarang
untuk mempercepat pertumbuhan ayam.“Kami menyesalkan kecerobohan dalam proses
pemeriksaan internal dan kurangnya komunikasi,” kata Direktur Eksekutif Yum
Brands, Su Jingshi, dalam akun media sosial Weibo. Shanghai Food and Drug
Administration menemukan 1 dari 8 ayam sampel yang diteliti mengandung level obat-obatan
antiviral dalam level yang mencurigakan.
Juru bicara
Yum mengatakan pada Kamis (10/1) bahwa perusahaan telah menghentikan kerjasa
sama dengan dua penyedia ayam sebelum penyelidikan resmi diumumkan. Penghentian
tersebut dilakukan setelah dua uji acak menunjukkan bahwa dua penyuplai itu
tidak memenuhi standar Yum. Kasus ini telah memukul citra KFC di China, di mana
merek dari negara barat dianggap lebih aman dan lebih berkualitas dibanding
milik negara sendiri. Keamanan makanan adalah perhatian utama bagi konsumen.
“Mereka
akhirnya meminta maaf sekarang, namun ini sudah terlambat. Saya tidak tahu
apakah orang lain dapat memaafkan mereka atau tidak, namun yang jelas saya
tidak!” tulis Jackson Dong dalam akun Weibo.Itu terjadi di Cina, bagaimana
dengan KFC di Indonesia?? Apakah sudah betul-betul melindungi hak-hak konsumen
untuk tidak menggunakan bahan berbahaya ?
3. Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam SDM
Pelanggaran
Norma Dan Etika Dalam SDM Pada Masalah Buruh Domestik
BATAM, KOMPAS.com - Permasalahan buruh di dalam negeri sama parah dan
seriusnya dengan berbagai kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di luar
negeri. Bentuk permasalahan, yakni eksploitasi, ternyata juga dialami tenaga
kerja di dalam negeri.
Ada persoalan di negara ini di mana apa yang dialami pekerja dalam negeri
sama seriusnya dengan yang dialami TKI di luar negeri. "Ini terjadi karena
jaminan perlindungan yang menjadi tanggung-jawab negara masih sangat
lemah," kata Anggota Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) M Ridha Saleh, Kamis (7/7/2011).
Contoh kasus terakhir adalah penganiayaan terhadap sejumlah pembantu rumah
tangga di tempat penampungan PT Tugas Mulia, sebuah agen penyalur pembantu
rumah tangga di Batam. Kasus ini terungkap setelah sebagian pembantu rumah tangga
lari dari tempat penampungan pada 19 Juni.
Fakta yang dihimpun Komnas HAM pasca kejadian, menurut Ridha, setidaknya
ada empat hal yang semuanya bermuara pada praktik eksploitasi. Hal itu meliputi
perampokan terhadap hak-hak buruh, tindak kekerasan, tindak asusila, dan adanya
kasus tenaga kerja meninggal dunia.
Sebanyak sembilan tenaga kerja yang lari dari PT Tugas Mulia telah
melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua
tersangka, yakni Budi Sembiring dan Hodi alias Asiong, masing-masing adalah
sopir dan tangan kanan bos PT Tugas Mulia.
"Tidak menutup kemungkinan, praktik eksploitasi seperti ini juga
terjadi di perusahaan-perusahaan lain baik di Batam maupun di kota-kota
lainnya," kata Ridha.
Berdasarkan catatan Kompas, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di
sebagian perusahaan galangan kapal di Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja.
Contohnya berupa upah rendah, tunjangan nihil, Jamsostek tak jelas, dan status
kontrak dilestarikan dengan cara buruh diping-pong dari perusahaan
subkontraktor satu ke perusahaan subkontraktor lainnya.
Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli
menyatakan, terjadi ketimpangan antara tuntutan dan risiko kerja di satu sisi
dengan imbalan di sisi lain. Buruh di mata perusahaan hanya dinilai sebagai
mesin produksi sehingga biayanya harus ditekan seminimal mungkin.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari,
menyatakan, telah terjadi eksploitasi dan perdagangan terhadap buruh galangan
kapal. Lemahnya pengawasan mulai dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sampai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyebabkan pelanggaran terus terjadi.
"Bahkan saya berani bilang, telah terjadi perbudakan atas buruh
galangan kapal. Dan ini dilakukan secara serentak oleh berbagai oknum yang
mencari keuntungan pribadi," kata Riky.
4. Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam Keuangan
Pelanggaran
Norma dan
Etika Dalam Keuangan Pada PT
Kimia Farma
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di
Indonesia. Pemerintah Indonesia melakukan audit pada tanggal 31 Desember 2001,
manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan
laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi,
Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar
dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober
2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena
telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan
itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated
penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated
persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi
berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan
sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan
dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari
2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan
dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31
Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah
dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut
dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak
berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang
berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus
PT.Kimia Farma Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi
W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas
untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang
berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam
penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk
tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan
pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN
memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia
Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan
keuangan pada semester I tahun 2002. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh
bukti sebagai berikut:
Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia Farma, adapun
dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk
tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3%
dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia Farma Tbk.
Selain itu kesalahan juga
terdapat pada Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada
penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa
overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar. Unit pedagang besar
farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar
Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7
milyar. Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode
1998 – juni 2002 dengan cara:
Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan
pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan
master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur
Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master
price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai
penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember
2001. Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan
baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh
akuntan.
Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma
terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian
laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3
Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis,
kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan
kecurangan atau kelalaian.”
Pihak-Pihak yang terlibat
Ø manajemen lama PT Kimia Farma Tbk
Ø akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM)
Ø Ludovicus Sensi W rekan KAP Hans Tuanakota Mustofa (HTM) selaku auditor
PT.Kimia Farma.
ØDireksi lama PT.Kimia Farma periode 1998 – juni 2002
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang
penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk, dikenakan
sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.500 juta.Sesuai Pasal 5
huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002
diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk
disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas
laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku
auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp.
100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas
risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang
dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan
prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan
tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan
membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional
yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor
Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa
persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang
memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari
tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang
ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan
keuangan pada periode tersebut.Solusi Terkait Manipulasi Laporan Keuangan PT
Kimia Farma Berdasarkan kronologis yang telah kami baca, seharusnya akuntan
publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas
memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan
keuangan.
Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan,
selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah
melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka
auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa
setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang
melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian
kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan
pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa
mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik.
Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi
laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans
Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang
diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
Berkaitan dengan sikap Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika
akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan
seharusnya hingga berakibat memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji
dalam laporan keuangan yang material yang pada akhirnya merugikan para
investor. Seorang auditor seharusnya professional, jujur dan lebih teliti
dengan bidangnya untuk menghindari kesalahan laporan keuangan yang diauditnya
karena Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan
Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang
mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari
bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan
keuangan baik disengaja ataupun tidak disengaja.
Dampak Terhadap Profesi Akuntan Aktivitas manipulasi pencatatan laporan
keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan
yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai
laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar
etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang
menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat
pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi
akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika
oleh para akuntan publik.
Daftar Pustaka
http://gharseno.blogspot.com/2014/03/kasus-pelanggaran-etika-pemasaran-dan.html
http://regional.kompas.com/read/2011/07/07/10481827/Ditanya.Wartawan..Plt.Sekwan.Kabur
http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/
Komentar
Posting Komentar