Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, SDM dan Keuangan

1.   Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam Pemasaran

Pelanggaran Norma dan Etika Dalam Pemasaran yang Dilakukan Oleh Power Balance Pada Kasus Internasional 

Pada tahun 2010, kita sering melihat orang baik anak-anak, remaja maupun dewasa mengenakan gelang yang kelihatan berbahan dari karet dan bertuliskan power balance. Situs Power Balance mendadak kebanjiran pengunjung hari ini. Akibatnya, situs produsen gelang keseimbangan yang mahal itu sulit dibuka.
Adalah halaman iklan berisi koreksi di http://powerbalance.com/australia/ca, yang dibanjiri tautan dari mana-mana, seperti situs Gizmodo, Reddit, hingga berbagai forum di berbagai negara. Pasalnya, di halaman itu, Power Balance membuat pengakuan bahwa klaim ajaib gelang tangan itu adalah bohong belaka.
“Dalam iklan, kami menyatakan bahwa gelang tangan Power Balance meningkatkan kekuatan, keseimbangan dan fleksibilitas anda. Kami mengakui bahwa tak ada bukti ilmiah kredibel yang mendukung klaim kami,” demikian pernyataan di situs itu, yang dilanjutkan dengan mengakui pelanggaran undang-undang praktek perdagangan.
Power Balance juga menawarkan opsi pemulangan uang yang sudah dibayarkan untuk produk mereka. Caranya, kunjungi situs mereka (yang masih sulit diakses), atau menghubungi nomor tertentu. “Penawaran (pengembalian uang) berlaku hingga 30 Juni 2011.”
Pengakuan Power Balance itu diumumkan setelah tekanan dari Komisi Konsumen dan Kompetisi Australia, Desember lalu. Selain di situs sendiri, mereka juga mengumumkannya di media Australia. Sebelum ini, produsen gelang itu diserang oleh asosiasi konsumen di berbagai negara Eropa karena klaim tak masuk akal tadi. Menurut situs Gizmodo.com, agaknya ini adalah pertama kalinya sebuah badan berwenang memaksa mereka mengakui bohongnya klaim itu.
Di Italia pun, otoritas mendenda Power Balance sebesar 300 ribu Euro karena tak punya bukti ilmiah atas klaim mereka. Gelang Power Balance mengklaim menggunakan teknologi holografik yang mempengaruhi energi alamiah tubuh. Terdengar aneh, memang. Tapi tampaknya itu terhapus oleh pemasaran viral dan tren yang dimulai dari atlet dan seleb. Meski harganya ratusan ribu rupiah, tetap saja laku.
Nah, buat Anda yang memakai gelang Power Balance di tangan, segera copot gelang itu sebelum ditertawakan lebih banyak orang. Jangan lupa, ada opsi uang kembali. Manfaatkan segera! Ini juga bisa kembali menjadi peringatan bagi Anda yang memakai kalung-kalung maupun gelang-gelang tertentu dengan klaim serupa. Mari, gunakan akal sehat.

2.    Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam Produksi

Pelanggaran Norma dan Etika Dalam Produksi dari Kentucky Fried Chicken di China

Skandal terkuak saat stasiun televisi negara China Central Television melaporkan pada akhir Desember, beberapa ayam KFC dan McDonald Corp mengandung obat antiviral dan hormon perangsang pertumbuhan. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap restoran cepat saji asal AS di China.Beberapa blogger dalam situs micro blogging Weibo mengkritik keras KFC. “Saya tidak akan makan KFC lagi,” kata seorang pengguna dengan nama akun ”Neverbunny”.
“Kita harus keluarkan KFC dari China,” kata pengguna lainnya yang bernama “nininbababa”. Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Perusahaan induk KFC, Yum Brands Inc, memiliki 5.100 restoran di China dan salah satu restoran Barat terbesar di China. Sejak laporan adanya penggunaan bahan berbahaya untuk mempercepat pertumbuhan ayam di KFC China, saham KFC turun sebanyak 4,2% pada Selasa (8/1).
Sebelumnya, Yum menarik beberapa produk pada 2005 karena mengandung pewarna Sudan Red, yang dilarang sebagai bahan makanan karena dapat meningkatkan risiko kanker. Adanya laporan tentang bahan berbahaya yang terdapat pada ayam di China ternyata berdampak positif bagi beberapa brand restoran cepat saji lainnya. Misalnya, Country Style Cooking Restaurant, sebuah restoran lokal cepat saji yang bermarkas di barat daya kota Chongqing, semakin populer dan meningkat penjualannya.
Yum Brands Inc, perusahaan induk jaringan restoran cepat saji KFC, meminta maaf kepada pelanggan di China atas penanganan terhadap isu penggunaan bahan terlarang untuk mempercepat pertumbuhan ayam.“Kami menyesalkan kecerobohan dalam proses pemeriksaan internal dan kurangnya komunikasi,” kata Direktur Eksekutif Yum Brands, Su Jingshi, dalam akun media sosial Weibo. Shanghai Food and Drug Administration menemukan 1 dari 8 ayam sampel yang diteliti mengandung level obat-obatan antiviral dalam level yang mencurigakan.
Juru bicara Yum mengatakan pada Kamis (10/1) bahwa perusahaan telah menghentikan kerjasa sama dengan dua penyedia ayam sebelum penyelidikan resmi diumumkan. Penghentian tersebut dilakukan setelah dua uji acak menunjukkan bahwa dua penyuplai itu tidak memenuhi standar Yum. Kasus ini telah memukul citra KFC di China, di mana merek dari negara barat dianggap lebih aman dan lebih berkualitas dibanding milik negara sendiri. Keamanan makanan adalah perhatian utama bagi konsumen.
“Mereka akhirnya meminta maaf sekarang, namun ini sudah terlambat. Saya tidak tahu apakah orang lain dapat memaafkan mereka atau tidak, namun yang jelas saya tidak!” tulis Jackson Dong dalam akun Weibo.Itu terjadi di Cina, bagaimana dengan KFC di Indonesia?? Apakah sudah betul-betul melindungi hak-hak konsumen untuk tidak menggunakan bahan berbahaya ?

3.    Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam SDM

Pelanggaran Norma Dan Etika Dalam SDM Pada Masalah Buruh Domestik

BATAM, KOMPAS.com - Permasalahan buruh di dalam negeri sama parah dan seriusnya dengan berbagai kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Bentuk permasalahan, yakni eksploitasi, ternyata juga dialami tenaga kerja di dalam negeri.
Ada persoalan di negara ini di mana apa yang dialami pekerja dalam negeri sama seriusnya dengan yang dialami TKI di luar negeri. "Ini terjadi karena jaminan perlindungan yang menjadi tanggung-jawab negara masih sangat lemah," kata Anggota Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Ridha Saleh, Kamis (7/7/2011).
Contoh kasus terakhir adalah penganiayaan terhadap sejumlah pembantu rumah tangga di tempat penampungan PT Tugas Mulia, sebuah agen penyalur pembantu rumah tangga di Batam. Kasus ini terungkap setelah sebagian pembantu rumah tangga lari dari tempat penampungan pada 19 Juni.
Fakta yang dihimpun Komnas HAM pasca kejadian, menurut Ridha, setidaknya ada empat hal yang semuanya bermuara pada praktik eksploitasi. Hal itu meliputi perampokan terhadap hak-hak buruh, tindak kekerasan, tindak asusila, dan adanya kasus tenaga kerja meninggal dunia.
Sebanyak sembilan tenaga kerja yang lari dari PT Tugas Mulia telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Sembiring dan Hodi alias Asiong, masing-masing adalah sopir dan tangan kanan bos PT Tugas Mulia. 
"Tidak menutup kemungkinan, praktik eksploitasi seperti ini juga terjadi di perusahaan-perusahaan lain baik di Batam maupun di kota-kota lainnya," kata Ridha.
Berdasarkan catatan Kompas, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di sebagian perusahaan galangan kapal di Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja. Contohnya berupa upah rendah, tunjangan nihil, Jamsostek tak jelas, dan status kontrak dilestarikan dengan cara buruh diping-pong dari perusahaan subkontraktor satu ke perusahaan subkontraktor lainnya.
Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli menyatakan, terjadi ketimpangan antara tuntutan dan risiko kerja di satu sisi dengan imbalan di sisi lain. Buruh di mata perusahaan hanya dinilai sebagai mesin produksi sehingga biayanya harus ditekan seminimal mungkin.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari, menyatakan, telah terjadi eksploitasi dan perdagangan terhadap buruh galangan kapal. Lemahnya pengawasan mulai dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyebabkan pelanggaran terus terjadi.
"Bahkan saya berani bilang, telah terjadi perbudakan atas buruh galangan kapal. Dan ini dilakukan secara serentak oleh berbagai oknum yang mencari keuntungan pribadi," kata Riky. 

4.    Contoh Kasus Norma dan Etika Dalam Keuangan

Pelanggaran Norma dan Etika Dalam Keuangan Pada PT Kimia Farma

       PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pemerintah Indonesia melakukan audit pada tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
   Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
Pihak Bapepam selaku pengawas pasar modal mengungkapkan tentang kasus PT.Kimia Farma Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, tidak menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut:

Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT.Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT.Kimia Farma Tbk.
            Selain itu kesalahan juga terdapat pada Unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar. Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar. Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara:
Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT.Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT.Kimia Farma per 31 Desember 2001. Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Berdasarkan uraian tersebut tindakan yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma terbukti melanggar peraturan Bapepam no. VIII.G.7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan. poin 2, Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3 Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.”

Pihak-Pihak yang terlibat
Ø manajemen lama PT Kimia Farma Tbk
Ø akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM)
Ø Ludovicus Sensi W rekan KAP Hans Tuanakota Mustofa (HTM) selaku auditor PT.Kimia   Farma.
ØDireksi lama PT.Kimia Farma periode 1998 – juni 2002

Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.500 juta.Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:

1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.
Terjadinya penyalah sajian laporan keuangan yang merupakan indikasi dari tindakan tidak sehat yang dilakukan oleh manajemen PT. Kimia Farma, yang ternyata tidak dapat terdeteksi oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan pada periode tersebut.Solusi Terkait Manipulasi Laporan Keuangan PT Kimia Farma Berdasarkan kronologis yang telah kami baca, seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan.
Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
Berkaitan dengan sikap Skeptisme Profesional seorang auditor, sehingga jika akuntan publik tersebut tidak menerapkan sikap skeptisme profesional dengan seharusnya hingga berakibat memungkinkannya tidak terdeteksinya salah saji dalam laporan keuangan yang material yang pada akhirnya merugikan para investor. Seorang auditor seharusnya professional, jujur dan lebih teliti dengan bidangnya untuk menghindari kesalahan laporan keuangan yang diauditnya karena Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan baik disengaja ataupun tidak disengaja.
Dampak Terhadap Profesi Akuntan Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.

Daftar Pustaka
http://gharseno.blogspot.com/2014/03/kasus-pelanggaran-etika-pemasaran-dan.html

http://regional.kompas.com/read/2011/07/07/10481827/Ditanya.Wartawan..Plt.Sekwan.Kabur

http://www.bumn.go.id/22289/publikasi/berita/manajemen-lama-kimia-farma-dipastikan-terlibat-kasus/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SI BISU