EKONOMI KOPERASI
A. Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab dan Pola Manajemen
1. Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu
sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan
pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga –
lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau
wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
a.
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
b.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka,
melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
c.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu
perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang
terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi ciri
khusus, yaitu :
a.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok ,
atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
b.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
c.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
2. Hirarki Tanggung Jawab
a. Pengurus
Seseorang yang
bertugas:
1.
Mengelola koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar anggota dan pengurus
6.
Wewenang
7.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8.
Meningkatkan peran koperasi
b.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional.Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
c.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
d.
UU 25 Th. 1992 pasal 39
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
3.
Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain
membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum
adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai
berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat
kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus
koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas
tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus
dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus
anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya
pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka
mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas
mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi
tersebut dalam mencapai tujuannya :
a.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan
manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana
melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan
perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja
membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab
perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu
yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan
kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu
dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi
perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan
dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai
maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah
dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
b.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur
formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di
antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara
efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi
yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
·
Pembagian kerja,
·
Departementasi,
·
Bagan organisasi,
·
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
·
Tingkat hierarki manajemen, dan
·
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam
masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang
timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan
paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari
anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang
perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang
terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya
dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan
baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus
mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi
tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan
dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang
dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
c.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab
masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai
kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut
tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik,
apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah
memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam
dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan
dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai
kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi
secara vertikal.
B. Tujuan dan Fungsi
Koperasi
1. Tujuan Koperasi
Seperti yang
disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah
untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya,
berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
·
Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat
di sekitarnya.
·
Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal
ekonomi.
·
Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur.
·
Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian
nasional.
2. Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga
masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
·
Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup
anggotanya dan juga masyarakat.
·
Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
·
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih
baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No.25 Tahun 1992 SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
§ SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
§ Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§ Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§ Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§ Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
Referensi :
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-koperasi.html
https://imeldanurlaila14.wordpress.com/2016/10/10/iii-bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/
Komentar
Posting Komentar